tak-iya.com – Jilbab itu bukan import budaya namun merupakan implementasi nilai keagamaan dalam bentuk syariat agama islam. Sedangkan Pasal 29 ayat 2 menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.





















